TOK! Pemerintah Resmi Umumkan Pangkas Jatah Cuti Bersama 2021, Semula 7 Hari Jadi 2 Hari

23 Februari 2021, 13:16 WIB
Jadwal Cuti Bersama 2021 /Foto: Kemnaker/

BERITA SUBANG - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemangkasan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021.

Pengumuman ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang berisi tentang jatah cuti bersama 2021, yang sebelumnya dijadwalkan 7 hari dirubah menjadi 2 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa jumlah cuti bersama 2021 secara resmi telah dipangkas 5 hari.

Baca Juga: Juventus vs Crotone : Juve Gilas Tim Merah-Biru 3-0, Ronaldo Sumbang 2 Gol, Pimpin Daftar Top Score Serie A

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh  hari cuti bersama, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," tuturnya, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Muhadjir juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena melihat kurva kasus Covid-19 di Indonesia yang cenderung terus meningkat. "Pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang dapat mendorong terjadinya arus pergerakan orang," katanya.

Dijelaskan pula oleh Menko PMK ini, bahwa mobilitas masyarakat pada libur-libur sebelumnya, cenderung menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kasus Covid-19 pasca aktivitas libur tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Hal ini cukup mengkhawatirkan karena di sisi lain, pemerintah juga saat ini sedang menggalakkan program vaksinasi di seluruh penjuru negeri untuk menekan kasus Covid-19. Maka perlu diambil keputusan pemangkasan jadwal libur dan cuti bersama  ini.

"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir Effendy.

Kesepakatan atas pemangkasan cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Pasha Ungu Jawab Kritik Giring Soal Banjir Jakarta, Sudah Pernah Kelola Kelurahan Belum?

Kemudian hasil itu di tuangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Berikut detail pemangkasan libur dan cuti bersama 2021.

-          12 Maret : Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

-          17 s/d 19 Mei : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

-          27 Desember : Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun 2021, yaitu:

-          12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

-          24 Desember : Natal 2021***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler