Jakarta Kembali Perketat PSBB Mulai Pekan Depan, Ini Aturannya

9 Januari 2021, 12:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Mengejutkan, Novel Baswedan Tiba-tiba Sebut Ciri Lembaga Tidak Jalankan Mandat, Ada Apa? /Hafidz Mubarak A /.*/ANTARA

BERITA SUBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta mulai Senin 11 Januari mendatang.

Hanya saja, pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan dukungan serta keputusan lintas sektoral dan integral dari luar wilayah Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mengacu kepada  data selama ini, ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta dan saling mempengaruhi.

Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, juga warga sekitar DKI Jakarta.

Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Siapkan Terapkan PSBB Proporsional, Subang Termasuk?

“Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Begitu juga perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27% dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” ujar Anies, Sabtu 9 Januari 2021.

Artinya, kata Anies, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, Anies mengaku sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali.

"Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” katanya.

Baca Juga: Contreng Like Konten Pornografi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Berikut rincian perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB:


- Tempat kerja melakukan 75% work from home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00;
- Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh takeaway 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler