Mau Tahu Beda Guru PPPK dan Guru CPNS? Ini Penjelasan Kepala BKN

6 Januari 2021, 08:18 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

BERITA SUBANG - Kebijakan mengalihkan formasi guru CPNS ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan guna memenuhi ketentuan dalam UU.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tertulis, hanya ada dua skema pegawai yang diakui, yakni PNS dan PPPK.

Sejalan dengan mulai lengkapnya regulasi mengenai PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan, pemerintah mulai tahun ini mengurangi persentase jumlah PNS. Pengurangan itu diantaranya untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, serta tenaga teknis lainnya.

Jabatan guru mendapatkan formasi PPPK yang sangat besar, yaitu sebanyak satu juta orang karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Juga: DPR Dukung Kenaikan HET Pupuk Subsidi Asalkan Stok Tidak Langka

"Sebenarnya ada 147 jabatan fungsional yang akan dialihkan menjadi PPPK. Di antaranya, guru, dokter, perawat, bidan, dosen, peneliti, dan lainnya," kata Bima Haria dalam konferensi pers daring, Selasa  5 Januari 2021.

Menurut Bima Haria, ada posisi tertentu yang akan tetap diisi PNS tak terkecuali formasi guru.Pemerintah masih tetap akan merekrut guru CPNS secara terbatas. Artinya tidak semua formasi guru dibuka. Yang dibuka hanya formasi guru manajerial.

"Rekrutmen guru CPNS akan dibuka tetapi terbatas dan itu hanya untuk posisi guru manajerial," ungkap Bima.

Bima Haria mengungkapkan, guru manajerial seperti kepala sekolah dan pengawas. Jabatan itu akan diisi PNS.

Begitu juga dosen, tidak semua dialihkan ke PPPK tetapi jabatan manajerial tetap diisi PNS. Di dalam UU ASN, PNS menduduki jabatan struktural yang menyangkut kebijakan. Begitu juga hal-hal yang berkaitan dengan rahasia negara harus diisi PNS.

"Karena posisi PNS mengisi jabatan struktural yang strategis, makanya untuk rekrutmennya diperketat," ujar Bima.

Baca Juga: Lampu Motor Redup, Perhatikan 10 Hal Penting Sebelum Mengganti Bohlam

Dia mencontohkan guru manajerial, persyaratannya akan lebih sulit karena dipersiapkan untuk jabatan manajerial.

Perubahan ini, sesuai dengan amanat PP Manajemen PNS di mana, PNS harus profesional.

Dia menambahkan, pengaturan soal jabatan apa saja yang diisi PPPK ada di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020. Di situ tercantum 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.

Ke depan posisi PNS itu akan lebih sedikit dibandingkan PPPK. PNS hanya untuk jabatan struktural yang menyangkut kebijakan dan kerahasiaan negara.

Kalau di negara lain persentase PNS 30 persen, sedangkan PPPK 70 persen.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler