DPR Dukung Kenaikan HET Pupuk Subsidi Asalkan Stok Tidak Langka

- 6 Januari 2021, 06:58 WIB
Ilustrasi penjualan pupuk di Majalengka
Ilustrasi penjualan pupuk di Majalengka /Tati Purnawati/Pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG -DPR mendukung kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang dinilai masih dalam batas wajar.

Hanya saja, Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer.

“Jangan sampai sudah (HET) naik, namun masih langka juga," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi di Jakarta, Selasa 6 Januari 2021.

Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg,. Pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Dapat Memperbesar Ukuran Penis ? Berikut Penjelasannya

Sementara itu, pupuk ZA naik Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Hanya pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Dedi menjelaskan bahwa petani sudah menghadapi beban kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun lalu. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x