Kapuspen: Panglima TNI Tidak Perlu Keluarkan Perintah Turunkan Baliho HRS, Kewenangan Ada di Pangdam

24 November 2020, 05:32 WIB
Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin, 23 November 2020 /Foto dokumentasi Puspen TNI/

BERITA SUBANG - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan dalam pernyataan tertulisnya Senin, 24 November 2020, bahwa penurunan baliho Habib Rizieq Shihab atas perintah Pangdam Jaya didukung oleh panglima TNI.

Klarifikasi resmi ini dikeluarkan menyusul viralnya video pencopotan baliho besar Rizieq Shihab oleh sejumlah pria berbaju loreng dan komentar netizens yang memfetakompli pernyataan Kapuspen dan komentar keras Pangdam Mayjen TNI Dudung Abdurachman, yang menyatakan perintah penurunan baliho adalah atas perintahnya.

"Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam," Kapuspen TNI Achmad Riad dalam pernyataanya.

Baca Juga: Pangdam Jaya : Reuni 212 Dibatalkan

Senin kemarin, Kapuspen bersama Pangdam Jaya melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta.

"Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu," demikian tulis pernyataan yang di Autentikasi oleh Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil.

Lebih lanjut Kapuspen menjelaskan bahwa Panglima TNI memang
tidak memberikan perintah untuk menurunkan Baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Baca Juga: Aparat Gabungan Berhasil Tertibkan 900 Spanduk Rizieq Shihab di DKI

Pada sisi lain, lanjut Kapuspen dalam keterangan tertulisnya, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” jelasnya.

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Baca Juga: Tegas Pada FPI, Pangdam Jaya: Penurunan Baliho Habib Rizieq Perintah Saya, Kalau Perlu Bubarkan!

Sama seperti saat pembagian masker, lanjutnya, serta kegiatan-kegiatan Baksos atau kegiatan-kegiatan lainnyayang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Baca Juga: Penurunan Baliho Rizieq Syihab Bukan Perintah TNI

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Dilain pihak, pemasangan baliho pun ternyata tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya, menurut Kapuspen, yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," pungkas Pangdam Jaya.

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler