Inilah Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah DKI Jakarta Tahun 2022

- 22 April 2022, 18:15 WIB
Inilah besaran zakat fitrah 2022  wilayah DKI Jakarta dalam jumlah uang dan beras
Inilah besaran zakat fitrah 2022 wilayah DKI Jakarta dalam jumlah uang dan beras /


BERITA SUBANG - Zakat Fitrah wajib di tunaikan oleh umat muslim yang mampu, sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2022 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Besaran zakat fitrah wilayah DKI Jakarta tahun 2022 dihitung dari pendapatan perkapita Kabupaten atau Kota setempat.

Untuk besaran zakat fitrah wilayah DKI Jakarta tahun 2022 menggunakan beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: 8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Termasuk Gharim Atau Orang yang Memiliki Hutang

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Allah SWT telah meriwayatkan dalam Al-Quran Surat An-Nahl ayat 71 tentang sebagian rezeki yang didapat oleh seseorang hendaknya dibagi ke orang lain agar tak mengingkari nikmat Allah SWT.

وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ فَمَا الَّذِيْنَ فُضِّلُوْا بِرَاۤدِّيْ رِزْقِهِمْ عَلٰى مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَهُمْ فِيْهِ سَوَاۤءٌۗ اَفَبِنِعْمَةِ اللّٰهِ يَجْحَدُوْنَ

Artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezekinya kepada para hamba sahaya yang mereka miliki, sehingga mereka sama-sama (merasakan) rezeki itu. Mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?”

Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman dan Nyaman Lebaran ke Kampung Halaman

Baca Juga: Bacaan Niat Sahur Ramadan 2022 Beserta Artinya

Kemudian dalam sebuah hadits Ibnu umar RA, Rasulullah SAW pernah mengatakan kewajiban umat Muslim baik itu laki-laki atau perempuan maupun kecil atau besar, membayar zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum, sebagaimanya riwayat berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Demikianlah jumlah atau besaran nilai zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta tahun2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x