8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat Fitrah, Termasuk Gharim Atau Orang yang Memiliki Hutang

- 22 April 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan
Ilustrasi/Golongan Penerima Zakat Fitrah Ramadan /Freepik/Ianmikraz


BERITA SUBANG - Membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan layak. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika ingin memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka besarannya dihitung berdasarkan harga besar per kg di wilayah masing-masing kemudian dikalikan 2,5 kg.

Baca Juga: Asiikk.. Senin 18 April 2022, THR Bagi PNS, TNI, Polri Mulai Cair

Dalam Islam dijelaskan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, salah satunya adalah orang yang memiliki hutang atau Gharim.

Berikut 8 Gorang yang berhak menerima zakat fitrah, dikutip dari berbagai sumber.

1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi juga sangat sedikit.

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

Baca Juga: Cek Penerima PIP 2022 Kemendikbud, Ada Bantuan Pendidikan Untuk Siswa SD SMP SMA

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Amil juga masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.

4. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Hal itu bertujuan supaya mualaf semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab atau Memerdekakan Budak

Baca Juga: Resep Risoles Isi Sayur, Bisa Untuk Hidangan Berbuka Puasa

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang dan berhak menerima zakat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika berhutangnya karena untuk kepentingan maksiat.

Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat, maka hak menerima zakat tak berlaku.

7. Fi Sabilillah

Baca Juga: Pahala dan Keutamaan Salat Tarawih 10 Malam Terakhir di Bulan Ramadan

Fi sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Orang-orang yang menjalankan segala sesuatu untuk kepentingan di jalan Allah juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil (Musaffir)

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Ibnu Sabil masuk dalam golongan orang kedelapan yang berhak mendapatkan zakat fitrah.

Demikian 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x