Ramadhan Sudah Dekat, Bagaimana Memenuhi Kewajiban Puasa Melalui Fidyah

17 Maret 2021, 13:53 WIB
Ramadhan sebentar lagi, bagaimana memenuhi kewajiban puasa melalui fidyah. //Instagram @bolobukibuk//

BERITA SUBANG - Ramadhan sudah dekat, tentunya berkaitan dengan puasa wajib bagi ummat muslim. 

Bagaimana bila tidak dapat melaksanakan puasa? Apa solusinya selain dari meng-qada (mengganti)?

Yuk kita fahami tentang salah satu pemenuhan kewajiban puasa wajib Ramadhan melalui fidyah (membayar).

Allah Ta'ala berfirman : “...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...” (QS. Al Baqarah: 184).

Baca Juga: Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu Tewas Sebelum DiperiksaBaca 

Fidyah diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya (qada) di lain waktu. Namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafii, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Juga: KLHK Bangun Sekolah Sampah Nusantara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur

Baca Juga: Fatwa MUI : Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud=sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ke dua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya seseorang tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 27 Tahun 2020 Tentang nilai zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang ada 3 kategori:

1. Rp45.000/hari;

2. Rp35.000/hari, dan

3. Rp30.000/hari.

Hal ini disesuaikan dengan kisaran yang dikonsumsi dari pembayar fidyah tersebut.***

 

Dapatkan berita Subang terkini dengan mengikuti Facebook Fanpage Berita Subang disini.

 

Editor: Tommy MI Pardede

Sumber: LKS Asy Syamsi Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler