Pengadilan India Putuskan Larang Penggunaan Hijab di Dalam Kelas

- 16 Maret 2022, 19:13 WIB
Larangan Hijab di Karnataka India
Larangan Hijab di Karnataka India /Tim Berita Subang 05/Berita Subang

BERITA SUBANG - Pengadilan India memutuskan untuk tetap melarang penggunaan hijab di dalam kelas di Negara Bagian Karnataka. Putusan ini menguatkan larangan yang dikeluarkan oleh Partai Bharatiya Janata Party (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, satu-satunya dari lima negara bagian selatan India yang diperintahnya.

“Kami berpendapat bahwa mengenakan hijab oleh wanita Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, Selasa 15 Maret 2022, seperti dilansir dari laman Al Jazeera, Rabu 16 Maret 2022.

Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk mengatur pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang perintah tersebut.

Baca Juga: Manggung Pakai jilbab, Justin Bieber Tuai Kontroversi, Dianggap Hina Islam

Ibu Kota Karnataka adalah pusat kosmopolitan Bengaluru, sebuah kota berpenduduk sekitar 12 juta orang yang merupakan pusat industri IT India yang sedang berkembang pesat.

Para siswa yang menentang larangan penggunaan hijab di dalam kelas mengatakan mengenakan hijab adalah hak dasar yang dijamin di bawah konstitusi India dan praktik penting dalam ajaran Islam.

Pengacara Anas Tanwir mengatakan, ia akan mewakili para murid muslim yang berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan dari pengadilan tersebut.

"Saya percaya, itu (putusan) adalah interpretasi hukum yang salah," ujarnya kepada Al Jazeera.

“Sejauh menyangkut praktik keagamaan yang esensial, [itu] seharusnya tidak menjadi pertanyaan. Pertanyaannya seharusnya adalah apakah [pihak berwenang] memiliki kekuatan untuk mengeluarkan perintah seperti itu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x