Akademisi UII : Penyerangan Warga Palestina oleh Tentara Israel, Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional

- 14 Mei 2021, 08:14 WIB
Tak Pedulikan Israel, Indonesia Tetap Dukung Palestina Merdeka
Tak Pedulikan Israel, Indonesia Tetap Dukung Palestina Merdeka /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: 90.000 Warga Palestina Sholat Tarawih Di Masjid al-Aqsa untuk Menggapai Laylat al-Qadr

Dalam perkembangannya, pada tanggal 2—7 Mei 2021, Israel memerintahkan delapan keluarga Palestina meninggalkan rumah mereka di Sheikh Jarrah untuk ditempati pemukim ilegal Israel.

Penentangan terjadi di berbagai wilayah, termasuk perlawanan warga Palestina sendiri. Bentrokan terjadi di Masjid Al-Aqsa setelah pasukan keamanan Israel mengusir secara paksa dan dengan kekerasan puluhan ribu orang muslim yang melaksanakan ibadah dan melakukan aksi damai penentangan pendudukan Sheikh Jarrah di kompleks tersebut.

Pada tanggal 10 Mei 2021, pasukan keamanan Israel memasuki kompleks Al-Aqsa untuk membubarkan jemaah masjid berkaitan dengan perayaan Jerusalem Day oleh pemukim ilegal Israel.

Para pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa meskipun tidak diperbolehkan menurut Perjanjian 1967.

Baca Juga: Varian Covid B1617 di India Sedot Perhatian Global

Bentrokan mencapai puncaknya. Palestine Red Crescent Society mencatat 278 anggota jemaah masjid terluka. Israel juga melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza yang menewaskan 20 warga Palestina, termasuk di antaranya anak-anak, sebagai respons dari serangan roket militan Hamas ke Israel.

Menurut Gustri Eni Putri, peristiwa Yerusalem dan pemberontakan rakyatnya di hadapan penjajah perlu segera menjadi agenda prioritas dunia untuk mencari solusi terbaik.

"Diperlukan langkah kolektif antarnegara dan diplomasi yang konsisten untuk menguraikan permasalahan di Yerusalem," kata dosen yang juga merupakan Sekretaris Bidang Penelitian, Pusat Studi Gender UII tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah