Akademisi UII : Penyerangan Warga Palestina oleh Tentara Israel, Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional

- 14 Mei 2021, 08:14 WIB
Tak Pedulikan Israel, Indonesia Tetap Dukung Palestina Merdeka
Tak Pedulikan Israel, Indonesia Tetap Dukung Palestina Merdeka /Pikiran Rakyat/

 

 

BERITA SUBANG - Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah Universitas Islam Indonesia (UII) Gustri Eni Putri menilai penyerangan yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina di lingkungan Syekh Jarrah, Baitulmakdis merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional.

Karena itu, kata Gustri Eni Putri, seharusnya Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa delapan keluarga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

"Desakan untuk mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina yang disampaikan oleh Kemlu perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi," katanya.

Baca Juga: Sehari, Kematian Akibat Covid-19 di India Tembus 4.205

Penyerangan terhadap Sheikh Jarrah, menurut dia, merupakan pelanggaran hukum internasional karena menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kawasan Sheikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.

Oleh sebab itu, lanjut Gustri Eni Putri, dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah tersebut.
Penyerangan Sheikh Jarrah dapat ditelusuri mulai konflik pada tahun 1948 (Nakba) yang mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan harus mengungsi dari tempat tinggalnya.

Berikutnya, lanjut dia, pada tanggal 1 Juli 1955 sampai dengan 30 Juni 1956, di bawah dukungan pemerintah Yordania dan asistensi United Nations Relief and Work Agency (UNRWA) for Palestine Refugees in the Near East, 28 unit rumah di wilayah Sheikh Jarrah untuk pengungsi Palestina.

Pada tanggal 4 Juni 1967, tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui oleh hukum internasional. Dari hasil kesepakatan tersebut, Sheikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x