Halangi Militer, Demonstran di Myanmar Bakal Kena Sanksi Penjara 20 tahun

- 16 Februari 2021, 08:49 WIB
Polisi Myanmar  bubarkan massa pengunjuk rasa di Kota Mandalay, Senin, 15 Februari 2021.
Polisi Myanmar bubarkan massa pengunjuk rasa di Kota Mandalay, Senin, 15 Februari 2021. /Twitter.com/@MayWongCNA/

 

BERITA SUBANG -Militer Myanmar mengingatkan, para demonstran bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika mereka menghalangi angkatan bersenjata.

Peringatan itu disampaikan militer Myanmar kepada demontran anti-kudeta di Myanmar.

Bahkan seperti dilansir BBC, Senin 15 Februari 2021 militer juga menyatakan, hukuman panjang dan denda akan berlaku bagi orang-orang yang ditemukan menghasut  melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap para pemimpin kudeta.

Perubahan hukum diumumkan saat kendaraan lapis baja muncul di jalanan beberapa kota. Ratusan ribu orang telah mengambil bagian dalam protes dalam beberapa hari terakhir.

 Baca Juga: Jika Dikumpulkan, Virus Corona di Dunia Hanya Sekaleng Coca-Cola

Para demonstran menuntut pembebasan dari penahanan para pemimpin terpilih mereka, termasuk Aung San Suu Kyi, dan pemulihan demokrasi di Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma.

Pengacara Suu Kyi yakni Khin Maung Zaw mengatakan kliennya akan ditahan selama dua hari lagi. Dia kemudian akan diadili melalui tautan video di pengadilan di ibu kota Naypyitaw pada Rabu 17 Februari 2021.

Menurut kantor berita Reuters, Suu Kyi ditangkap dengan anggota pemerintah lainnya pada 1 Februari, tetapi penahanannya akan berakhir pada 15 Februari.

 Baca Juga: Menteri kesehatan Mundur Usai Mantan Presiden Peru Minta Prioritas Divaksin

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x