Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta Per Bulan dari Konten Syur

- 30 Maret 2022, 06:54 WIB
Dea OnlyFans
Dea OnlyFans /Labuan Bajo Terkini/Instagram @degresaids

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada media, Minggu 27 Maret 2022.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor 2 kali seminggu ke Polda Metro Jaya," ungkap Endra.

Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.***

 

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah