Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada media, Minggu 27 Maret 2022.
"Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor 2 kali seminggu ke Polda Metro Jaya," ungkap Endra.
Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.***