Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta Per Bulan dari Konten Syur

- 30 Maret 2022, 06:54 WIB
Dea OnlyFans
Dea OnlyFans /Labuan Bajo Terkini/Instagram @degresaids

BERITA SUBANG - Gusti Ayu Dewati atau yang akrab disapa  Dea OnlyFans meraup sekitar Rp20 juta dari hasil menyebarkan konten pornografi di website OnlyFans.

"Penghasilan sebulan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta yang bersangkutan mendistribusikan di website www.onlyfans.com dengan akun greysaid dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut. Pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut Auliansyah, penghasilan tersebut diketahui penyidik berdasarkan pemeriksaan awal dari hasil 1 tahun Dea menyebarkan konten pornografinya.

Baca Juga: Marshel Widianto Dituding Beli Konten Syur Dea OnlyFans, Netizen:Bang Share Dong, Lue beli Ga Bagi bagi

Diberitakan sebelumnya, konten kreator Onlyfans bernama Dea diduga melakukan praktik jual beli video dan foto syur dirinya.

Dea ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Maret 2022.

Dea diamankan saat berada di kamar kosnya, di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans, tidak ditahan Polda Metro Jaya. Dea hanya diwajibkan wajib lapor 2 kali seminggu.

 Baca Juga: Dea OnlyFans Lakukan Hal Ini, Deddy Corbuzier Panas Dingin

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada media, Minggu 27 Maret 2022.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor 2 kali seminggu ke Polda Metro Jaya," ungkap Endra.

Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah