BERITA SUBANG - Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, jenazah transgender harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal.
Cholil Nafis menegaskan hal tersebut disebabkan karena perubahan terhadap jenis kelamin tidak diakui dalam Islam.
Jika lahir sebagai pria harus diurus sesuai kodratnya sebagai laki-laki pula."Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” cuit Cholil di akun twitter pribadinya, @cholilnafis.
Baca Juga: PWI : Edy Mulyadi Bukan Wartawan Senior, Tapi Bekas Wartawan
Pernyataan itu disampaikan Cholil Nafis menanggapi pernyataan Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan jika meninggal dunia.
Karena itu, jika hal itu dilakukan maka hukumnya tetap mengacu pada jenis kelamin awal.
“Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” tegasnya.
Baca Juga: Keemasan Satu Harga Tidak Berlaku, Kini ada Minyak Goreng Curah Rp11.500
Sebelumnya Dorce ingin agar dirinya dimakamkan secara perempuan, karena ia merasa bahwa kelaminya bukan lah seorang pria.