Ini Motif Prostitusi Online Artis Cassandra Angelie Yang Bertarif Kencan Rp30 Juta Per Malam

- 4 Januari 2022, 06:51 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait penangkapan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait penangkapan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online /PMJNews/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 3 Januari 2022: Butuh Dukungan Dari Pasangan

Akibat dari perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Serta pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Endra Zulpan menerangkan bahwa CA diamankan di hotel sedang dalam kondisi telanjang bulat bersama dengan seorang pria.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang berstatus sebagai mucikari CA.

Zulpan menjelaskan bahwa modus operasi prostitusi online yang dilakukan oleh Cassandra Angelina ini menggunakan media sosial. Motifnya karena alasan ekonomi atau kebutuhan hidup.

"Modus operasi yang digunakan adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar dari CA," kata Zulpan.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x