BERITA SUBANG - Pro dan kontra terkait pernikahan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora masih terus terjadi menjadi perbincangan publik.Banyak pihak ikut angkat bicara mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut, tak terkecuali MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asronun Ni’am Sholeh pun angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak melakukan pelanggaran terkait pernikahannya.
Asrorun menegaskan bahwa pernikahan secara siri memang dipandang secara sah menurut agama.
Baca Juga: Ahli Tarot Merinding Terawang Masa Depan Rizky dan Lesti : Bakal Disingkirkan Sesama Rekan Artis
Ia menuturkan bahwa pasangan nikah siri sudah memiliki hak dan tanggung jawab sama halnya pasangan yang sudah menikah secara resmi.
Yang menjadi perbedaannya yakni pernikahan siri tidak mempunyai dokumen resmi dan tidak dicatat dalam surat nikah.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," ucap Asrorun di unggahan video di channel YouTube Intens Investigasi, 9 Oktober 2021.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," kata dia.
Yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora pada saat ijab kabul yang keduanya kalinya bukanlah suatu kesalahan.
Baca Juga: Paranormal Ki Arjuna Sebut Rizky Billar Kualat Karena Nikahi Lesti Kejora di Bulan Suro
Bahkan Asrorun mengizinkan pasangan yang sudah nikah siri dapat melakukan kembali menikah resmi di KUA.
Agar nantinya pasangan tersebut dapat memiliki dokumen terkait pernikahannya yang tercatat di Negara.
Ia dengan tegas mengucapkan bahwa pernikahan Leslar terindikasi sebagai kebohongan publik.
“Untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," kata Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik," tambah Asrorun.***