Ini Motif Prostitusi Online Artis Cassandra Angelie Yang Bertarif Kencan Rp30 Juta Per Malam

4 Januari 2022, 06:51 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait penangkapan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online /PMJNews/



BERITA SUBANG- Artis Cassandra Angelie telah ditangkap polisi atas kasus prostitusi online bersama dengan tiga orang lainnya sebagai mucikari.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 karena ada dugaan praktik prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait prostitusi online yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan.

Baca Juga: LG OLED EX Resmi Diluncurkan, Televisi Terbaru dari Perusahaan dengan Bezel Tipis dan Tingkat Kecerahan Tinggi

Sementara itu kronologi penangkapan pemain ikatan Cinta Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang Jakarta Pusat.

Selain Cassandra Angelie polisi juga telah menangkap tiga orang mucikari yang memiliki inisal R (25). KK (24), dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin berhubungan dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," katanya.

Berdasarkan penangkapan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari kartu ATM, handphone, bukti transfer serta pakaian para pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," Kata Zulpan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 3 Januari 2022: Butuh Dukungan Dari Pasangan

Akibat dari perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Serta pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Endra Zulpan menerangkan bahwa CA diamankan di hotel sedang dalam kondisi telanjang bulat bersama dengan seorang pria.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang berstatus sebagai mucikari CA.

Zulpan menjelaskan bahwa modus operasi prostitusi online yang dilakukan oleh Cassandra Angelina ini menggunakan media sosial. Motifnya karena alasan ekonomi atau kebutuhan hidup.

"Modus operasi yang digunakan adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar dari CA," kata Zulpan.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler