Cegah Maraknya Slot Online, Ini Saran Praktisi Hukum

- 30 Juni 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi patroli siber
Ilustrasi patroli siber /PIXABAY/ saferinternetat/

"Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online," kata Azmi.

Azmi juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika  menemukan akun  perjudian online.

Dia mengusulkan, laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.

 Baca Juga: Iming-iming Anti Rungkad, Fakta atau Tipu-tipu, Ini Pengakuan Mantan Anak Buah Bandar

"Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa menerapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," tegas Azmi.

Diketahui, ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian  dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.**

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x