Cegah Maraknya Slot Online, Ini Saran Praktisi Hukum

- 30 Juni 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi patroli siber
Ilustrasi patroli siber /PIXABAY/ saferinternetat/

 

BERITA SUBANG - Pakar hukum menilai, tindakan preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi slot online.

"Judi online seperti lingkaran setan dan siapapun yang masuk kedalamnya berpotensi terjebak dalam lilitan utang. Para pemain yang ketagihan akan bangkrut dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, beberapa waktu lalu.

Azmi menilai, belum maksimalnya pencegahan tersebut mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what's app dan sarana medsos lainnya.

 Baca Juga: Maxwin Sekejap, Setelah itu Depo Terkuras, Mantan Admin Bongkar Siklus Slot Online

Azmi mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu.

"Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini," tegas Azmi.

Azmi menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim.

Sehingga, satuan tugas (satgas) ini dapat lebih maksimal untuk terus mengawasi dalam 24 jam.

 

"Dalam hal ini dapat dijalankan oleh unit kementerian komunikasi dan informatika bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui sistem piket bersama guna mencegah tindak pidana UU ITE khususnya tindak pidana judi online," kata Azmi.

Azmi juga merekomendasikan masyarakat diberikan sistem aplikasi ruang pengaduan untuk melaporkan jika  menemukan akun  perjudian online.

Dia mengusulkan, laporan ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu paling lama misal 2 jam setelah pelaporan warga.

 Baca Juga: Iming-iming Anti Rungkad, Fakta atau Tipu-tipu, Ini Pengakuan Mantan Anak Buah Bandar

"Upaya lain tidak boleh lelah membangun kesadaran masyarakat termasuk melakukan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum berupa menerapkan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku judi online," tegas Azmi.

Diketahui, ancaman pidana Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian  dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.**

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x