Judi Togel Marak, Tanda Masyarakat Mulai Tak Waras

- 24 Juni 2022, 08:14 WIB
Barang bukti bisnis Togel Online yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banggai
Barang bukti bisnis Togel Online yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banggai /Humas Polres Banggai/

"Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar," tegas Irjen Dedi.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x