Judi Togel Marak, Tanda Masyarakat Mulai Tak Waras

- 24 Juni 2022, 08:14 WIB
Barang bukti bisnis Togel Online yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banggai
Barang bukti bisnis Togel Online yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banggai /Humas Polres Banggai/

 

BERITA SUBANG -Beragam judi baik online maupun offline, salah satunya togel saat ini semakin gencar ditawarkan untuk menjaring masyarakat kelas bawah yang tergiur uang cepat/instan.

Di situs judi togel online misalnya, hanya mensyaratkan modal Rp10.000 dengan taruhan minimal Rp1.000, para pemain diimingi-imingi kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang besar berlipat-lipat dari modal awal.

Manajemen judi togel online menawarkan cara instan  menjadi kaya jika tebakan angka dari pemain tepat sesuai dengan angka yang dikeluarkan  bandar.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Pengelola Situs Gacor Sulit Diberantas

Tidak heran iming-iming tersebut membuat kebanyakan orang dan pemainnya tidak berpikir jernih.

Para pemain yang ingin instan cepat kaya, rela menghabiskan waktunya berjam-jam hanya untuk mengecak dan membuat rumus-rumus berdasarkan angka keluar sebelumnya

Bahkan banyak dijumpai juga pemain-pemain togel yang selalu mengait-ngaitkan kejadian atau fenomena alam yang terjadi dengan kemungkinan angka yang akan dikeluarkan oleh sang bandar judi togel online.

Baca Juga: Kalah Rp300 Juta, Pemuda itu Baru Sadar Judi Slot Sarat Settingan Bandar

Para pemain judi togel seperti terhipnotis, dan sama sekali tidak dapat berpikir jernih.

Tidak sedikit bahkan para pemain judi togel online tersebut melihat pelat kendaraan bermotor seseorang untuk dikait-kaitkan dengan angka pengeluaran sebelumnya yang kemungkinan akan dikeluarkan nantinya oleh sang bandar.

Manajemen judi togel online mengincar semua kalangan, mirisnya kenyataan dilapangan banyak korban dari rakyat kecil menjadi sasaran dan bulan-bulanan dari judi togel online.

Seperti kejadian yang baru-baru saja terjadi di wilayah Kota Bogor.

Seorang bandar judi togel online berinisial RC yang beraksi di wilayah Kota Bogor berhasil dibekuk polisi.

Baca Juga: Kalah Rp300 Juta, Pemuda itu Baru Sadar Judi Slot Sarat Settingan Bandar

Pelanggan dari judi online tersebut mayoritas bekerja sebagai pemulung.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa tempat pelaku kerap dijadikan sebagai pemasangan judi online. 

"Jadi pelaku ini memang buka layanan jasa pemasangan judi online. Pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melalui dirinya, lewat situs judi online di aplikasi togel, kata Dhoni, kepada wartawan.

Para pelanggan menyetorkan uang taruhan kepada pelaku yang selanjutkan ditransfer melalui rekening, tercantum dalam aplikasi berbentuk deposit.

Baca Juga: Member Baru Slot Pasti Jackpot? Ini Penjelasan Admin Judi Online

Tarifnya sebesar Rp1.000 dan pengumumam pemenang disampaikan dari aplikasi judi online tersebut.

"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70 ribu. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400 ribu. Kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.

RC mengaku bahwa pelanggan judi togel onlinenya itu mayoritas pemulung.

Tidak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.

Baca Juga: Member Baru Slot Pasti Jackpot? Ini Penjelasan Admin Judi Online

"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya enggak ngerekrut, mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID aja," ucap RC.

Secara terpisah terkini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh polda di Indonesia untuk 'menyikat' abis segala bentuk judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

"Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar," tegas Irjen Dedi.***

 

 

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x