Judi Togel Marak, Tanda Masyarakat Mulai Tak Waras

- 24 Juni 2022, 08:14 WIB
Barang bukti bisnis Togel Online yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banggai
Barang bukti bisnis Togel Online yang diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Banggai /Humas Polres Banggai/

Tarifnya sebesar Rp1.000 dan pengumumam pemenang disampaikan dari aplikasi judi online tersebut.

"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70 ribu. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400 ribu. Kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.

RC mengaku bahwa pelanggan judi togel onlinenya itu mayoritas pemulung.

Tidak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.

Baca Juga: Member Baru Slot Pasti Jackpot? Ini Penjelasan Admin Judi Online

"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya enggak ngerekrut, mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID aja," ucap RC.

Secara terpisah terkini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh polda di Indonesia untuk 'menyikat' abis segala bentuk judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah