Mobil Ferrari Milik Indra Kenz Bakal disita Polri

- 11 Mei 2022, 06:00 WIB
Kasus Investasi Binomo, Polri Bakal Sita Mobil Ferrari Indra Kenz di Medan
Kasus Investasi Binomo, Polri Bakal Sita Mobil Ferrari Indra Kenz di Medan /Karawangpost/pexels: Sebastian Pichard


BERITA SUBANG - Dalam kasus Binomo, mobil Ferrari Milik Indra Kenz Bakal disita Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut mobil Ferrari milik Indra Kenz saat ini masih berada di Sumatera Utara.

"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," ujar Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos, BPNT Mei 2022 Sudah Cair Rp600 Ribu

Lanjut Gatot, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. Sebelumnya, dua unit mobil milik Indra Kenz juga telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.

"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya seperti dikutip dari PMJ news.

Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x