Berdasarkan perjanjian di awal investasi, setiap transaksi ada keuntungan kotor sebesar 28 persen.
Sebanyak 14 persen disalurkan sebagai sedekah ke Ponpes Daarul Quran milik Yusuf Mansur, 3% menjadi komisi BMT Darussalam Madani sedangkan sisanya sebanyak 11 persen menjadi hak setiap investor.
Baca Juga: Viral, Video Ustaz Yusuf Mansur Ajak Ambil Barang di Mal Tanpa Bayar
“Yang kami laporkan adalah Ketua BMT dan kawan-kawannya. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku pemilik tambang, komisaris utamanya yaitu Yusuf Mansur, Dirut Adiansyah dan yang terima uang yaitu BMT Darussalam Madani. “
Modus penipuannya, kata Zaini setelah dana disetor tidak ada pembagian keuntungan dan tidak ada pengembalian uang modal.***