BERITA SUBANG - Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, salah satunya Daniel Abe.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan memastikan, langkah itu dilakukan lantaran para tersangka diduga sudah kabur ke luar negeri.
"Kami sudah dimintakan red notice untuk tiga orang tersangka," ujar Whisnu Hermawan, Minggu 17 April 2022.
Baca Juga: Korban DNA Pro Minta Bantuan Presiden Turki Erdogan Tangkap Daniel Abe Cs
Selain menerbitkan red notice, Whisnu memastikan pihaknya telah memasukkan enam orang tersangka yang masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tujuh dari 12 orang tersangka itu telah ditangkap polisi, yaitu Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.
Sementara lima orang lainnya masih berstatus buronan, yaitu Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii dan 3 orang dengan inisial FE, AS dan DV.
Baca Juga: Pastikan Kejelasan, Bappebti Siap Legalkan Robot Trading
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.