Charlie mengatakan pihak terlapor merupakan manajemen dari DNA Pro. Namun dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.
Baca Juga: Fahrenheit Bolak Bolak Diblokir dan Ganti Nama, Ini Daftar Hitam Perusahaan Robot Trading
RD mengaku telah bergabung dengan DNA Pro sejak 1 Oktober 2021. Selama berinvestasi, dirinya sudah beberapa kali menarik keuntungan. Namun, belakangan, penarikan tak lagi bisa dilakukan.
"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik sudah Rp290an juta, masih selisih Rp700an juta sudah enggak bisa sama sekali narik," kata RD.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
Adapun pasal dalam laporan ini yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***