Nekad, Indra Kenz Hilangkan BB dan Kuras Saldo Rekening

- 18 Maret 2022, 06:24 WIB
Indra Kenz ajari Fuji Tips biar nggak rugi main trading binary option
Indra Kenz ajari Fuji Tips biar nggak rugi main trading binary option /YouTube Lamlyte gg

BERITA SUBANG - Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz, menghilangkan barang bukti.

Kepada Polisi, Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel hingga komputernya saat diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Dia menghilangkan barang bukti. Menurut Indra handphone dan komputernya hilang. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Tipu tipu Withdraw DNA Pro Berlanjut, Kemarahan Member Mulai Memuncak

Whisnu menjelaskan ponsel yang disita dari Indra Kenz merupakan HP baru. Saat dibongkar, penyidik tak bisa menemukan petunjuk apa pun di HP baru Indra Kenz mengenai Binomo.

Whisnu menambahkan, jumlah rekening Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik. Whisnu mengatakan, jumlah uang di rekening Indra hanya Rp1,8 miliar.

"Pada saat disita, saldo rekening tinggal Rp1,8 miliar. Uangnya sudah dipindahin," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, penyidik saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.

Baca Juga: Pablo Benua: DNA Pro Bakal Scam, Daniel Abe Kabur ke Rusia?

Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya. "Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK,"kara Whisnu.

Terkait kasus ini, polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz. Hingga saat ini, sudah ada sejumlah barang bukti yang disita di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra sekitar Rp 43,5 miliar.

Baca Juga: WD Pasti Cair atau Pungguk Merindukan Bulan? Member DNA Pro , ATR dan Fahrenheit Perlu Nyimak

Adapun Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara. “Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko belum lama ini.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah