Jerry kembali menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar, karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.
"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas," kata Wamendag.***