Indra Kesuma atau Indra Kenz, Influencer dengan 1.32M subscribers Ini Segera Diperiksa Polisi Pekan Depan

- 13 Februari 2022, 04:00 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma
Indra Kenz atau Indra Kesuma /Tangkap layar kanal Youtube Indra Kesuma/

BINARY OPTION MERUPAKAN PLATFORM YANG TIDAK MEMILIKI REGULASI DI INDONESIA ALIAS ILEGAL. BINARY OPTION MERUPAKAN KEGIATAN YG MELIBATKAN RESIKO TINGGI DAN BISA MENYEBABKAN KERUGIAN.

Dapat klik pada Link ini video klarifikasi yang diposting 26 Januari 2022 tersebut, yang sudah mendapat lebih dari 1 juta views!

Sebagai informasi, kasus terkait dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang korban melapor dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu apakah netizen percaya video klarifikasinya tersebut?

Berikut beberapa kutipan komentator video tersebut:

Rxxxan Gaming: Ini mah bukan klarifikasi, tapi membela diri dengan gaya

Puguh Purwandaru: Nggak usah capek-capek membela diri, akui salah dan siap terima konsekuensi hukum, karena binomo itu jelas ilegal, pemerintah sudah memutuskan

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x