Korban Trading Online Siap Perkarakan Binomo dan Para Afiliatornya

- 4 Februari 2022, 10:33 WIB
Pemerintah blokir ribuan situs web investasi bodong, salah satunya platform binary option Binomo
Pemerintah blokir ribuan situs web investasi bodong, salah satunya platform binary option Binomo /Pixabay/sergeitokmakov

"Kita fokus disini dulu, binomonya ya. karena kebanyakan korban kami dari binomo. jadi fokus kepada binomo dan afiliatornya," ungkap Finsensius.

Finsensius mewakili para korban aplikasi Binomo mengharapkan jajaran kepolisian dapat menjerat aplikasi Binomo dan afiliatornya.

Sebab, kata dia, Binomo dan afiliatornya telah menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.

"Laporan kita berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55," ungkap Finsensius.

"Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia pemiliknya bukan Indonesia," kata Finsensius.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah