Jangan Tertipu, Bappebti Ingatkan Binary Option Transaksi Ilegal

- 28 Januari 2022, 07:23 WIB
 Apa itu Binary Option yang Sedang Banyak Diperbincangkan Banyak Orang? Simak Penjelasanya
Apa itu Binary Option yang Sedang Banyak Diperbincangkan Banyak Orang? Simak Penjelasanya /Pixabay/3844328 / 19 images/

BERITA SUBANG - Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dan transaksinya dilarang.

Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option.

“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Wisnu, belum lama ini.

Baca Juga: Binary Option Trading Ilegal, Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Afiliator

Wisnu mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang dan mengakibatkan kerugian, maka masyarakat yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.

Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id.

Baca Juga: Pepesan Kosong Binary Option, Ngaku Investasi Padahal Kasino Online

 Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x