BERITA SUBANG -KLHK akan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berupa rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan KLHS ini sudah dilakukan di Kalteng, Sumut, Sumsel, dan Papua.
“Kita lihat di Kalteng, maka untuk kawasan lahan pangan nasional di areal eks PLG yang menyangkut kawasan hutan, disitu ada gambut, penerpan teknologi, harus ada penataan kewilayahan, dan penguatan sumberdaya manusia. Jadi pendekatan ini yang kami pesankan kepada Menteri yang melaksanakan,” ujar Menteri Siti Siti Nurbaya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Maret 2021.
Baca Juga: KLHK Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Tesso Nilo
Baca Juga: Ini Bantahan KLHK Terkait Tudingan Obral Izin Kawasan Hutan di Era Jokowi
Dalam KLHS yang dibuat KLHK, mencakup zona wilayah perencanaan yang bisa diidentifikasi, diantaranya areal yang sangat subur, di tepi kiri-kanannya lembah, dan rata-rata dihuni oleh penduduk setempat.
Selain itu, KLHS yang dilakukan di Kalteng, Sumut, Papua dan Sumsel menyangkut isu-isu pembangunan berkelanjutan di masing-masing wilayah yang meliputi sumber daya hutan dan penataan kawasan hutan; keberlanjutan keanekaragaman hayati, keberlanjutan sumber daya lahan dan potensi resiko bencana, dan keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, wilayah perencanaan kawasan untuk ketahanan pangan menurut versi KLHK berupa mozaik. Jadi bukan hutan ditebang jadi tanaman padi, atau singkong, bukan seperti itu. Betul-betul dilihat berdasarkan zonasi yang sesuai untuk tipe pemanfaatan lahan (land utilization type) apa, dan itu akan kita kontrol dengan masterplan, detail engineering design, dan UKL-UPL,” kata Menteri Siti.
Baca Juga: KLHK Bangun Sekolah Sampah Nusantara di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur
Prinsip-prinsip yang penting dalam KLHS ini meliputi kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan resiko Lingkungan Hidup; Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem; Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Menanggapi program ketahanan pangan yang digagas pemerintah, Komisi IV DPR RI meminta agar pelaksanaan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjaga keleslarian hutan, dan keleslarian keanekaragaman hayati serta menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup, dengan terus meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan. ***