BERITA SUBANG _ Pemerintah kembali membuka Program Kartu Prakerja gelombang ke 12 dengan kuota 600 ribu peserta.
Hanya saja, sebelum mulai mengajukan, Anda harus paham beberapa hal.
Pertama, Kartu Prakerja tidak berlaku bagi penerima bansos dari Kementerian sosial atau DTKS, subsidi upah, banpres produktif mikro atau BUMN.
Kedua, kartu Kartu Prakerja tidak berlaku bagi individu yang sudah menerima program ini di tahun 2020.
Ketiga, program ini dibatasi hanya 2 orang per satu kartu keluarga (KK).
Keempat, syarat penerima adalah warga Negara Indonesia berusia 18 tahun keatas, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kelima, program ini ditujukan untuk pencari kerja yang sedang menganggur atau pekerja maupun wiraswasta.
Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Umumkan Pangkas Jatah Cuti Bersama 2021, Semula 7 Hari Jadi 2 Hari
Baca Juga: Kang Emil Siapkan 500 Ribu Lowongan Kerja di KEK Lido, Bogor