Wah, Harga Kartu Perdana, Pulsa, Token Listrik, dan Voucer Naik?, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 13:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: akun istagramnya Sri Mulyani/

BERITA SUBANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah memberlakukan kena pajak kepada masyarakat atas pembelian kartu perdana, penjualan pulsa, token listrik, dan voucer menyusul terbitnya aturan yang dikeluarkanya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Melalui akun instagramn @smindrawati yang dikutip beritasubang.pikiran-rakyat.com dirinya membantah memberlakukan pajak baru untuk empat kategori itu. Memang kata dia, selama ini PPN dan PPH atas pulsa kartu perdana, token listrik dan voucer telah berjalan.

"Jadi tidak benar ada punggutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.

BACA Juga: Ngeri, Utang Indonesia Tembus Rp 6.000 Triliun, Ini Pengakuan Sri Mulyani

Dia pastikan ketentuan pada peraturan Menkeu iyu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token , listrik dan voucer. Dia menekankan aturan itu hanya sebatas penyederhanaan pengenaan PPM dan PPH atas barang tersebut guna memberikan kepastian hukum.

"Pemungutan PPN, untuk Pulsa atau Kartu Perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (Server). Sehingga Distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN Lagi," terang dia.

BACA Juga: Mulai 1 Februari 2021, Pulsa, Token Listrik, Kartu Perdana Hingga Voucher Dipajaki

Sedangkan untuk token listrik PPN tidak dikenakan atas nilai Token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual. Begitu juga voucer PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena vouceradalah aalat pembayaran setara dengan uang.

"PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atasu selisih harga yang diperoleh agen penjual," ujarnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah