Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar Terkait Pelelangan Serfikat Persil Wilis

- 26 Januari 2021, 09:27 WIB
Tokoh pergerakan reformis Sri Bintang Pamungkas
Tokoh pergerakan reformis Sri Bintang Pamungkas /

Baca Juga: Ambroncius Nababan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Natalius Pigai, Masyarakat Papua dan Presiden Jokowi

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat.

Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.***


Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah