Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar Terkait Pelelangan Serfikat Persil Wilis

- 26 Januari 2021, 09:27 WIB
Tokoh pergerakan reformis Sri Bintang Pamungkas
Tokoh pergerakan reformis Sri Bintang Pamungkas /

 

BERITA SUBANG -Mantan tokoh pergerakan reformis menggugat PT Bank Central Asia Tbk ( BCA) atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit.

Selain BCA, Sri Bintang Pamungkas menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Sri Bintang menuntut para tergugat untuk membayar Rp10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitor, senilai Rp2 miliar.

Baca Juga: Properti Kena Gusuran Tol Depok-Antasari, Pangeran Cendana Gugat Negara Rp 56 M

Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp1 miliar setahun.

Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp3 miliar.

Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.

Terakhir ia meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x