Pemerintah Siapkan Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK, Begini Cara Aksesnya

13 November 2022, 07:15 WIB
Pemerintah siapkan Rp10,5 juta bagi korban PHK /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITA SUBANG- Pemerintah menyiapkan uang Rp10,5 juta kepada mereka yang terkena PHK alias korban PHK.

Program ini bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program JKP ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hanya pekerja yang punya gaji maksimal Rp5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.

 Baca Juga: Kena PHK, Tenang, Yuk Urus JKP, Mininal Punya Uang 6 Bulan Kedepan

Nantinya, per individu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah setelah mereka dinyatakan kehilangan pekerjaan.

Namun yang perlu diketahui, uang Rp10,5 juta tersebut tidak diberikan sekaligus melainkan akan diberikan secara bertahap.

Tahapannya adalah sebagai berikut:

Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.

 Baca Juga: Gelombang PHK Gila-gilaan Berlanjut, 45 Ribu Karyawan Tekstil Resmi Jadi Pengangguran

Setelah itu, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.

Dengan demikian, jika gaji kamu Rp5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp10,5 juta dari pemerintah.

Bagaimana cara klaimnya?

  1. Langkah pertama buat akun di SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
  2. Ajukan laporan PHK Masuk ke akun SIAPkerja.

- Isi form Pelaporan PHK.

- Kemudian klik KLAIM.

  1. Langkah selanjutnya adalah Klaim Manfaat Masuk ke akun SIAPkerja.

- Pastikan sudah mengisi Laporan PHK seperti di atas.

- Klik Klaim Manfaat Isi Formulir.

- Tunggu verifikasi dan selesai.***

 

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler