Gelombang PHK Gila-gilaan Berlanjut, 45 Ribu Karyawan Tekstil Resmi Jadi Pengangguran

- 13 November 2022, 06:09 WIB
Ilustrasi PHK massal.
Ilustrasi PHK massal. /Pexels/Pixabay/

BERITA SUBANG-Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan, saat ini sebanyak 45 ribu karyawan industri tekstil telah dirumahkan.

"Potensi PHK sudah dapat dirasakan. Perkiraan 45 ribu karyawan sudah mulai dirumahkan," ujar Jemmy, Rabu 10 November 2022.

Ia mengatakan kondisi ini terjadi lantaran permintaan pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan Eropa menurun tajam akibat kondisi global yang tidak stabil.

 Baca Juga: Kena PHK, Tenang, Yuk Urus JKP, Mininal Punya Uang 6 Bulan Kedepan

Penurunan permintaan berada di kisaran 30 persen sejak akhir Agustus 2022.

"Bilamana kondisi ini berlanjut, angka (karyawan dirumahkan) yang lebih besar akan terjadi," terang Jemmy.

Tak hanya itu, industri tekstil juga telah mengurangi jam kerja karyawan demi menjaga efisiensi industri.

 Baca Juga: Link Download APK Cek Bansos untuk Dapat Rp600.000 dari Program PKH, Rp200.000 Bansos BPNT Jika Anda Berhak

Senada, Wakil Ketua Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani memperkirakan sektor padat karya akan melakukan PHK karena permintaan pasar yang merosot.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x