Kemenkeu Jajaki Tarik Pajak Judi Online

3 Agustus 2022, 18:06 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. /Instagram.com/@prastowoyustinus

BERITA SUBANG -Platform permainan judi online berpeluang untuk bisa ditarik pajaknya oleh pemerintah, baik terhadap transaksi maupun perusahaan.

"Seharusnya bisa dipungut pajak dari situs permainan judi online. Tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo  dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa 2 Juli 2022.

Hal tersebut, kata Yustinus juga berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah mendaftar, termasuk 10 platform yang diduga sebagai judi online.

Baca Juga: MPR Sesalkan Kegagapan Menkominfo Tangani Platform Judi Online

Baca Juga: Menkominfo Johnny Jawaban Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Artis dan Orang Kuat di Judi Online

Secara prinsip, kata Yustinus, PSE dalam lingkup privat yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak.

"Jika terdaftar,  seharusnya memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak," jelas Yustinus.

Disisi lain, maraknya situs judi online menjadi peluang bagi Polri untuk mengendus tindak pidana perjudian, jika terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Teriak Histeris Tolong Sebelum Kejadian, Kamaruddin: CCTV Rawan Diedit

"Ini sebenarnya kesempatan bagi Polri untuk bisa masuk kalau itu terkait dengan judi. Itu kan bisa terlibat dalam hal ini. Misalnya, secara regulasi tidak boleh, nah Polri kan harus masuk," ujar Yustinus.

"Tapi kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian," kata Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan, tidak ada ruang untuk para platform judi online beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Puji Kapolri Listyo Sigit, Mahfud MD:Tragedi Duren Tiga Bukan Kasus Kriminal Biasa

Kominfo mencatat, sejak 2018 setiap harinya terdapat setengah juta akun yang dibekukan atau di take down, melalui patroli siber.

"Apabila ditemukan berkaitan dengan judi online, tidak ada ruang di Indonesia. Harus di-take down. Mudah-mudahan 1-2 hari selesai. Kita tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman nanti masalah," ungkap Johnny Plate.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler