Korban Investasi Bodong Laporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda

30 April 2022, 10:34 WIB
Korban Investasi Bodong Laporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda /

BERITA SUBANG - Muhammad Ibrahim, Korban penipuan investasi batu bara  melaporkan Ustaz Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya pada Rabu 27 April 2022.

 “Kami datang untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan investasi batu bara yang digalang Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur,” ujar Zaini Mustofa, kuasa hukum Muhammad Ibrahim, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 April 2022.

Menurut Zaini, pada tahun 2009, Muhammad Ibrahim mentransfer uang melalui Badan Muamalat wan Tanwir (BMT) Darussalam Madani yang merupakan kepanjangan tangan dari Yusuf Mansur (PT Adi Partner Perkasa).

 Baca Juga: Adiansyah, Pelaku Investasi Bodong Batu Bara, Rekan Yusuf Mansur Menghilang

Namun demikian, dalam praktiknya investasi itu tidak pernah ada kelanjutan dan pelaporan dari PT Adi Partner Perkasa kepada para investornya.

“Kami melaporkan BMT, di mana ketuanya bernama Chandra. Pelaporan ini kami lakukan setelah upaya somasi yang kami ajukan tidak ditanggapi,” ujar pengacara yang juga menjadi korban investasi batu bara tersebut.

Zaini menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur  cs dengan pura-pura mengajak ratusan investor yang kebanyakan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor untuk berinvestasi batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa.

Baca Juga: Ceramah, Sedekah Hingga Investasi Bodong Batu Bara Yusuf Mansur Kembali Disoal

Dalam perusahaan tersebut Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama sedangkan Adiansyah sebagai direktur utamanya.

 Berdasarkan perjanjian di awal investasi, setiap transaksi ada keuntungan kotor sebesar 28 persen.

Sebanyak 14 persen disalurkan sebagai sedekah ke Ponpes Daarul Quran milik Yusuf Mansur, 3% menjadi komisi BMT Darussalam Madani sedangkan sisanya sebanyak 11 persen menjadi hak setiap investor.

 Baca Juga: Viral, Video Ustaz Yusuf Mansur Ajak Ambil Barang di Mal Tanpa Bayar

“Yang kami laporkan adalah Ketua BMT dan kawan-kawannya. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku pemilik tambang, komisaris utamanya yaitu Yusuf Mansur, Dirut Adiansyah dan yang terima uang yaitu BMT Darussalam Madani. “

Modus penipuannya, kata Zaini setelah dana disetor tidak ada pembagian keuntungan dan tidak ada pengembalian uang modal.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler