Rekening Rp90 Miliar Milik Viral Blast Dibekukan, Satu Pelaku Masih DPO

3 April 2022, 20:59 WIB
Kepolisian menyita rumah mewah dari tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.  /PMJ News

BERITA SUBANG - Bareskrim telah memblokir rekening terkait kasus robot trading Viral Blast senilai Rp 90,2 miliar. Polri bersama PPATK juga terus mengejar aset para pelaku kejahatan tersebut

"Berkoordinasi dengan PPATK, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp 74.115.902.189," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.

Menurut Gatot Repli, hingga kini jumlah rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000.

Baca Juga: Bappebti : DNA Pro Lakukan Money Game Skema Ponzi

Pemblokiran baru dilakukan terhadap 50 rekening dengan jumlah uang Rp14.643.029.000.

Selain itu, terdapat 5 akun Indodax di lima bank dengan jumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Gatot Repli mengatakan pihaknya bakal menyita uang-uang tersebut.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Ayah Indra Kenz Terkait Aliran Dana Binomo

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp1,2 triliun.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan rincian tiga sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih diburu.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. PW, yang masih diburu Bareskrim, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 Baca Juga: 2 Tahun Operasi, Perputaran Uang DNA Pro Ditaksir Rp20 Triliun, WD Masih Sebatas Janji

Terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang.

Whisnu mengatakan, Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler