Cek Fakta, Ferdy Sambo, Bharada Richard E Baku Pukul dalam Sel?

12 Oktober 2022, 06:06 WIB
Lawan Balik Ferdy Sambo, Bharada E Siapkan ‘Kejutan’ dari Manado di Persidangan, Pengacara: Target Kami Bebas /Twitter @kumpulanSBY/

 

BERITA SUBANG- Beredar kabar dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E baku pukul di dalam sel.

Informasi tersebut disebarkan melalui video oleh sebuah akun bernama 'Super Maniak' di laman jejaring media sosial Facebook.

Dalam unggahan video itu ditampilkan potret Ferdy Sambo dan Bharada E yang sama-sama memakai baju tahanan oranye.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Pendeta Gilbert Diminta Tunjukkan Bukti Soal Kasus Perkosaan Istri Ferdy Sambo 

Baca Juga: Sebanyak 50 Ribu Buruh Siap Kepung Istana Presiden Hari Ini

Adapula sejumlah komentar mengenai kasus Ferdy Sambo yang mengklaim Saor Siagian merupakan anggota Advokat Penegak Hukum dan Keadilan mendorong agar Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Polri.

Begini narasi yang dituliskan dalam judul unggahan video tersebut.

"Sambo dan Bharada E saling sering dalam sel __ ini yang akan terjadi"

Lalu benarkah klaim tersebut?

Hasil penelusuran dari berbagai sumber menunjukkan bahwa klaim Ferdy Sambo dan Bharada E yang gelut di dalam sel tahanan adalah salah.

 

Faktanya, kedua tersangka pembunuhan Brigadir J itu ditahan di tempat yang berbeda.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelum menjadi tersangka telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob.

Saat itu, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu 6 Agustus 2022.

Sementara itu, Bharada E ditahan di Bareksrim setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.

 Baca Juga: Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap, Jaksa Beberkan Sejumlah Pasal 11 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada Eliezer tengah mengupayakan untuk melawan mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Atas telah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ia telah memiliki kejutan untuk di Pengadilan.

Rony Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya akan memberikan kesaksian yang mengejutkan di pengadilan.

 Baca Juga: Mantan Hakim: Ferdy Sambo Bakal Kalah Telak, Tinggal Pilih Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Di mana ia akan membuktikan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan Kadiv Propam tersebut untuk membunuh Brigadir Yosua.

“Ada salah satu saksi yang namanya RR kan, RR kan dipanggil juga kan, nah itu akhirnya dipanggil kemudian diperintahkan, dari situ saja kronologisnya sudah sangat jelas,” Kata Rony Talapessy.

“Tapi untuk bagian dari klien saya itu nanti kita sampaikan di pengadilan yah, kita ada beberapa bukti yang akan nanti kita sampaikan di pengadilan.” pungkasnya.

Sementara itu, di lain kesempatan Ferdy Sambo telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua serta kepada orang-orang yang terlibat atas tindakannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa tetapi kini ia ikut menjadi korban.

Ikuti berita terkini kami melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler