Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua mesin alat potong kain yang dicuri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
***
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua mesin alat potong kain yang dicuri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
***
Editor: Muhamad Al Azhari
Sumber: PMJ News