Total barang bukti yang diamankan, yakni 1,9 kg sabu; 863,6 gram ganja dan 246 butir ekstasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***