Polisi Bongkar Budidaya Kawin Silang Ganja dari Belanda di Bogor

- 11 Februari 2023, 08:57 WIB
ilustrasi batang pohon ganja
ilustrasi batang pohon ganja /Foto : Tribrata News/

Total barang bukti yang diamankan, yakni 1,9 kg sabu; 863,6 gram ganja dan 246 butir ekstasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x