BPOM Bongkar Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

- 10 November 2022, 22:49 WIB
BPOM Penny K. Lukito memaparkan Ambang Batas Zat Pelarut berbahaya dari Kasus gagal ginjal anak
BPOM Penny K. Lukito memaparkan Ambang Batas Zat Pelarut berbahaya dari Kasus gagal ginjal anak /setkab/

Baca Juga: Kasus Positif Hingga Kematian Akibat Covid Naik Tajam dalam Enam Pekan Terakhir

"Produk obat sirop PT Yarindo sebelumnya yakni Flurin DMP sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar karena ditemukan larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM," terang Penny.

Menanggapi hal ini, Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi BPOM karena sudah menginformasikan ke publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak-anak.

"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami. Hari ini pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya. BPOM sudah mengumumkan adanya Propilen Glikol yang isinya 99% etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami." Tegas Vitalis Jebarus dalam keterangan resminya

 Baca Juga: Fransiska Ncis, Pahlawan Kemanusiaan yang Donorkan Ginjalnya, Tutup Usia

Baca Juga: Mangga Besar Hingga Pangjay, Sorganya Pria Hidung Belang di Jakarta

Namun pada kenyataannya, PT Yarindo Farmatama justru menjadi korban penipuan dimana merekamendapatkan barang pesanan yang tidak sesuai standard.

“Kami memesan propilen glikol merk Dow Chemical dengan harga standar pharmaceutical grade yang jauh lebih mahal daripada yang industrial grade. Tapi yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan pesanan kami, padahal segelnya utuh," kata dia.***

 

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x