BERITA SUBANG - Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.
Kini pengajuan sebagai calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan online lewat aplikasi dengan menyiapkan NIK KTP saja.
Aplikasi yang dimaksudkan di atas adalah aplikasi Cek Bansos.
Saat pengajuan online penerima Set Top Box (STB) di aplikasi Cek Bansos akan diminta NIK KTP.
NIK KTP diminta untuk verifikasi data, mencocokkan apakah nama Anda telah terdaftar DTKS Kemensos atau belum.
Baca Juga: Elpiji Akan digantikan Dengan DME? Simak Keuntungan dan Harganya
Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Jadi penting untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.
Sebelum daftar, ketahui terlebih dahulu apa itu Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis oleh Kominfo.