Bupati Subang Ruhimat pun kemudian menerbitkan Peraturan Bupati Subang atau Perbup Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Subang.
"Sekarang kita sudah mempunyai sebuah regulasi yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian," kata Bupati Subang Ruhimat pada Kamis 29 Juni 2023.
Menurut Bupati Subang Ruhimat (kerap disapa Kang Jimat) perbup yang ia teken itu diharapkan akan menjadi solusi untuk mempertahankan eksistensi puluhan ribu areal sawah di Kabupaten Subang ini, dari ancaman alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di tengah maraknya proyek pembangunan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
***