"Mekanisme dalam pengusulan Pj Bupati, Pemda akan mengusulkan tiga nama ke DPRD Subang, kemudian nanti diusulkan lagi ke Pemprov Jabar, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan selanjutnya usulan Pemda akan di Paripurnakan. Itu sudah merupakan aturannya seperti itu,"ungkap H.Asep Nuroni.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada nama yang diusulkan, karena menunggu tiga bulan sebelum masa jabatan Bupati Ruhimat dan wakilnya Agus Masykur (Jimat-Akur) berakhir pada Desember 2023.
"Kalau menurut aturan, kan daerah boleh mengusulkan tiga nama, kemudian pemprov tiga, dan tiga lagi dari Kemendagri. Kita ikut aja aturan itu," kata Asep Nuroni.
Sekda mencontohkan, ada daerah yang sudah dijabat oleh Pj, misalnya Bekasi.
Ada yang dijabat dari daerah, provinsi, atau dari Kemendagri, seperti Bekasi contohnya, Pj-nya sekarang dari Pemprov.
Lalu, Cimahi, Pj-nya dari Kemendagri dan Tasikmalaya, Pj-nya dari daerah.
Semua kemungkinan tersebut bisa terjadi, ujarnya.
***
Editor: Tommy MI Pardede