Posisi warga, kata Agung, saat ini hanya menagih pernyataan lisan dan tertulis dari pemborong, bila bangunan melanggar batas pihaknya siap membongkar.
"Kami punya dokumen dan videonya, silakan bongkar!" kata Agung.
Sebelumnya, warga, melalui DKM Masjid Jami Su'ada, telah mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang untuk meminta BPN melakukan pengukuran lokasi tanah atas aset mereka yaitu Pasar Ciasem.
BKAD meluluskan permohonan tersebut dan meminta BPN melakukan pengukuran.
Desember lalu, BPN melakukan dua kali pengukuran atas aset tesebut, pada tanggal 6 dan 23 Desember 2022. Pada saat pengukuran penentuan titik batas, Agung mengatakan, selain warga, ada juga perwakilan dari BKAD, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, dan pemborong. Purwakarta Talk/ Abdul Muhamad Hamdani
***